Kategori
Tips

Buat Paspor untuk Umroh sudah tidak perlu Surat Rekomendasi loh!

Tahukah Anda bahwa kini bahwa bagi yang ingin umroh, dan baru mau buat paspor, kini tidak memerlukan Surat Rekomendasi dari Travel Umrohnya!

Bagi Anda yang membuat paspor untuk berumroh sebelum tahun 2022 mungkin masih ingat, bahwa salah satu persyaratan pembuatan paspor untuk umroh adalah adanya Surat Rekomendasi dari Travel Umroh yang akan menjadi travelnya. Maksud pemerintah menerapkan aturan ini adalah agar setiap jamaah yang umroh menggunakan travel yang berizin, sehingga memperkecil kemungkinan jamaah umroh terlantar di Saudi Arabia.

Namun, dengan perkembangannya, sejak 30 September 2022 kini surat rekomendasi tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Sejak tahun 2022, aturan pembuatan paspor kini mengacu kepada Peraturan_Menteri_Hukum_Dan_Hak_Asasi_Manusia_Republik_Indonesia_Nomor_18_Tahun_2022. (Silahkan klik tautan tersebut untuk membaca aturan lengkapnya).

Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tersebut disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Jadi, dengan demikian kini semakin mudah membuat paspor untuk umroh.

Cara Lainnya

Jika Anda saat ini belum akan segera berumroh, tentu saja bisa juga buat paspor, sehingga nanti jika akan umroh, paspornya sudah siap. Apalagi kini masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

Silahkan isi saja Untuk keperluan Wisata untuk pengisian formulirnya di aplikasi M-Paspor. Insya Allah, permohonan Anda akan diluluskan oleh Kemenkumham RI.

Sampai bertemu di Baitullah!

YouTube
YouTube
Instagram
Tiktok
Saya ingin bertanya:
Ada yang bisa dibantu?
Assalamualaikum Wr. Wb.,

Ada yang bisa kami bantu?