Masih ingat kejadian musim haji tahun lalu 2024? Banyak jamaah calon haji Indonesia yang ditangkap oleh polisi Saudi saat di Makkah dan Madinah. Alasannya mereka tidak menggunakan visa resmi haji. Mau berhaji tapi, malah ditangkap dan kemudian dideportasi. 😢
Mengapa terjadi demikian? Salah satunya adalah ketidaktahuan para jamaah tentang visa haji. Umumnya jamaah calon haji tersebut menggunakan visa ziarah yang sebenarnya tidak boleh digunakan untuk berhaji. Lalu, apa saja jenis visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia?
Kurang lebih ada 15 jenis visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi Arabia, namun beberapa jenis visa yang sering digunakan untuk keperluan haji:
- Visa Ziarah: (تأشيرة زيارة عائلية /Tasyira Ziyarah ‘Aailiyah). Ini visa yang umum digunakan untuk berkunjung karena memiliki keluarga di Saudi Arabia. Sebelum tahun 2024, masih ada jamaah yang menggunakan visa ini untuk berhaji, padahal seharusnya tidak boleh. Tetapi, mulai tahun 2024, visa ini sudah benar-benar tidak diperbolehkan dan ada tindakan tegas bagi yang melanggarnya.
- Visa Kunjungan Pribadi (تأشيرات الزيارة الشخصية /Tasyirah Ziyarah al-Syakhsiyah). Ini visa yang umum digunakan untuk berkunjung ke Saudi jika tidak ada keluarga. Visa ini juga tidak diperbolehkan untuk keperluan haji.
- Visa Haji. Ini visa yang dikeluarkan secara G-to-G kepada negara-negara di seluruh dunia. Setiap negara mendapatkan jatahnya sesuai dengan kesepakatan. Untuk calon haji Indonesia yang diatur oleh Kementrian Agama RI menggunakan visa ini.
- Visa Amil (تأشيرة عمل / Tasyira Amal). Ini visa yang diperuntukkan bagi Anda yang ingin bekerja di Saudi. Visa ini boleh digunakan untuk haji (kuota lokal) dengan terlebih dahulu mengajukan ijin tinggal dan ijin berhaji.
- Visa Mujamalah/Visa Undangan. Ini adalah visa yang dipergunakan oleh jamaah haji furoda. Haji Furoda adalah kuota haji yang diundang oleh kerajaan Saudi Arabia untuk orang-orang tertentu.
Hati-hati Memilih Travel Haji
Karena masa tunggu Haji Reguler yang sangat lama (bahkan ada yang sampai 48 tahun!), maka peminat Paket Haji Langsung Berangkat semakin banyak. Walaupun harganya mahal sekali. Bahkan ada yang mencapai > Rp. 600 juta per jamaah. Semakin banyak travel haji yang menawarkannya, karena pasarnya sangat besar.
Oleh karena itu, kami menghimbau Anda semua untuk berhati-hati memilih travel haji. Pastikan hajinya tidak menggunakan Visa Ziarah/Kunjungan Pribadi (yang dilarang). Adapun visa yang diperbolehkan untuk berhaji adalah Visa Haji (biasanya masa tunggu 5 – 7 tahun), Visa Amil plus Iqomah (langsung berangkat) dan Visa Mujamalah/Undangan langsung berangkat)