Bolehkah Umroh dengan DP dan Membayarnya Dicicil Setelah Pulang?

Cicilan Umrah

Sesuai namanya, Umroh dengan mencicil tersebut memungkinkan para jamaah untuk pergi umroh dulu, walaupun belum lunas melakukan pembayaran (baru DP). Pembayaran mulai dilakukan setelah pulang dari umrah. Cara ini mempercepat Anda yang sudah tidak sabar pergi umroh, tetapi belum memiliki dana yang cukup.

Kenapa ada pilihan ini?

Ada beberapa alasan kenapa ada layanan Umroh dulu Bayar Belakangan.

  • Banyak jamaah yang secara finansial sudah mampu, namun saat ini total biaya umroh belum terkumpul namun sudah ingin segara melaksanakan umroh. Salah satu alasannya adalah karena ingin menyegerakan nadzar umroh, dan khawatir tidak dapat melaksanakannya di kemudian hari.
  • Banyak juga calon jamaah yang khawatir terkena prank/tertipu perusahaan travel sehingga tidak diberangkatkan. Oleh karena itu, mereka hanya mau membayar sebagian biaya dulu. Setelah diberangkatkan, barulah dilakukan pembayaran sisanya. Dengan cara ini, jika tertipu maka kerugian menjadi minimal karena hanya sebagian uang pembayaran saja yang hilang.

Bagaimana Hukum Syar’inya?

Secara umum mekanisme Umroh Dulu Bayar Belakangan adalah Jual Beli dengan Akad Ijarah Multijasa dimana Pihak Lembaga Keuangan Syariah membeli paket jasa Umroh dari perusahaan travel untuk kemudian dijual kembali ke calon jamaah yang membayarnya secara mencicil. Bukan pinjam-meminjam uang.

Berikut pendapat beberapa ulama terpandang tentang Akad Ijarah ini.

Penjelasan Dr Ustad Erwandi Tarmizi Anwar, LC, MA tentang Hukum Dana Talangan untuk umroh

YouTube player

Penjelasan Dr Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc , M A tentang jual beli secara mencicil

YouTube player

Penjelasan Ustadz Abdul Shomad ttg Umroh dulu Bayar Belakangan

YouTube player
Silahkan share melalui: