Beberapa kali saya mendapatkan “kritikan” seperti judul artikel ini. Jika memang tidak mampu, janganah dipaksakan. Nanti malah mudaratnya jadi lebih besar dibandingkan manfaatnya. Begitu alasannya.
Apa benar seperti itu?
Beberapa kali saya mendapatkan “kritikan” seperti judul artikel ini. Jika memang tidak mampu, janganah dipaksakan. Nanti malah mudaratnya jadi lebih besar dibandingkan manfaatnya. Begitu alasannya.
Apa benar seperti itu?
Saat ini sedang tren istilah Umroh Dulu Bayar Belakangan dimana jamaah umroh bisa melakukan pembayaran setelah pulang dari Umroh. Apakah ini boleh/syar’i?