Beberapa kali saya mendapatkan “kritikan” seperti judul artikel ini. Jika memang tidak mampu, janganah dipaksakan. Nanti malah mudaratnya jadi lebih besar dibandingkan manfaatnya. Begitu alasannya.
Apa benar seperti itu?
Beberapa kali saya mendapatkan “kritikan” seperti judul artikel ini. Jika memang tidak mampu, janganah dipaksakan. Nanti malah mudaratnya jadi lebih besar dibandingkan manfaatnya. Begitu alasannya.
Apa benar seperti itu?
Pertanyaan diatas sudah sangat umum ditanyakan. Terutama bagi yang belum pernah berumroh dan haji. Salah satu penyebabnya adalah waktu tunggu haji yang sedemikian lama (hingga 35 tahun). Kebanyakan dari umat muslim menyatakan bahwa jika belum pernah haji, sebaiknya jangan umroh dulu. Apakah pendapat ini benar?
Seperti banyak diketahui orang, tawaf adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian Umroh dan Haji. Lalu, apakah kita bisa melakukan tawaf saja secara mandiri?
Semenjak masa tunggu beribadah haji agak lama bagi muslim Indonesia, apalagi di beberapa kota/kabupaten, masa tunggunya hingga 30 tahun lebih!. Karena itu semakin banyak orang yang menunaikan umroh dulu karena mereka tidak sabar ke Baitullah.
Lalu, sebenarnya Umroh itu hukumnya Sunnah atau Wajib? Kok sampai-sampai mereka paksakan untuk umroh padahal kan tunggu saja giliran hajinya…