Seperti diketahui, ibadah umroh dan haji adalah ibadah khusus yang juga membutuhkan pakaian khusus. Seperti apa pakaian yang disyaratkan oleh Rasulullah SAW?

Seperti diketahui, ibadah umroh dan haji adalah ibadah khusus yang juga membutuhkan pakaian khusus. Seperti apa pakaian yang disyaratkan oleh Rasulullah SAW?
Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.
Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?
Pertanyaan diatas sudah sangat umum ditanyakan. Terutama bagi yang belum pernah berumroh dan haji. Salah satu penyebabnya adalah waktu tunggu haji yang sedemikian lama (hingga 35 tahun). Kebanyakan dari umat muslim menyatakan bahwa jika belum pernah haji, sebaiknya jangan umroh dulu. Apakah pendapat ini benar?