Kategori
Fiqih

Bolehkah Berkali-kali Umroh dalam Satu Safar?

Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.

Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?

Saya ingin bertanya:
Ada yang bisa dibantu?
Assalamualaikum Wr. Wb.,

Ada yang bisa kami bantu?