Banyak jamaah umroh/haji dari Indonesia yang sewaktu safar umrohnya ke Makkah, melakukan umroh beberapa kali. Menurut mereka mumpung selama di Makkah jadi waktu dioptimalkan. Setelah umroh pertama mereka (dengan miqat di Bir Ali/dekat Madinah), maka esok atau beberapa hari kemudian mereka berumroh lagi dengan miqat dari Tan’im ataupun Ji’ronah.
Pertanyaan: Apakah ini diperbolehkan secara syari’ah?
![Muhamad Syukri - Pesyiar Baitullah](https://inspirasiumrohku.com/wp-content/uploads/2023/12/DP-Umrohku.jpg)
Muhamad Syukri adalah seorang Pesyiar Baitullah yang ingin mengajak seluruh umat muslim ke Baitullah untuk memenuhi panggilan yang diserukan Nabi Ibrahim AS kepada seluruh umat manusia Klik biolink untuk info lengkapnya