Kategori
Tips

Apakah Mencicil Biaya Umroh/Haji itu sesuai syar’i?

Saat ini sedang tren istilah Umroh Dulu Bayar Belakangan dimana jamaah umroh bisa melakukan pembayaran setelah pulang dari Umroh. Apakah ini boleh/syar’i?

Cara Mencicil yang syar’i

Secara umum, mekanisme cicilan yang diperbolehkan adalah mencicil karena ada transaksi jual-beli secara langsung. Bukan mencicil pembayaran karena peminjaman uang untuk pembelian. Mekanisme yang dimaksud adalah Akad Murabahah.

Akad Murabahah adalah akad antara nasabah dan lembaga keuangan dalam transaksi jual beli dimana lembaga keuangan membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sehingga lembaga keuangan mendapatkan profit. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan profit lembaga keuangan tersebut. Selanjutnya pembayaran oleh nasabah dilakukan secara mencicil.

Sebagai contoh, calon jamaah yang ingin mencicil pembayaran umroh setelah pulang umroh bisa mengajukan permohonan kepada sebuah lembaga keuangan. Setelah permohonannya disetujui, maka lembaga keuangan itu akan membelikan 1 paket umroh (sesuai dengan permintaan calon jamaah) dan kemudian menjual kembali ke calon jamaah tersebut untuk kemudian dicicil pembayarannya. Penjualan kembali ini disertai dengan profit yang didapatkan lembaga keuangan tersebut.

Cara Mencicil yang tidak syar’i

Cara yang tidak syar’i ini cukup banyak salah satunya peminjaman uang untuk pembelian barang yang melibatkan riba/bunga. Jadi, seorang calon jamaah melakukan peminjaman uang kepada bank/lembaga keuangan untuk kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah paket umroh. Setelah itu jamaah tersebut mencicil pembayaran kepada lembaga keuangan dimana cicilannya ditambahkan bunga setiap bulannya.

Oleh karena itu, jika kita akan menggunakan mekanisme Umroh dulu BayarBelakangan, pastikan menggunakan cara yang syar’i. Insya Allah.

 

Saya ingin bertanya:
Ada yang bisa dibantu?
Assalamualaikum Wr. Wb.,

Ada yang bisa kami bantu?